GELORA RESISTENSI
MENU UTAMA
Portal Login

© 2026 BEM KM UMRI

Dugaan Intimidasi Warnai Rapat Banggar DPRD Riau, BEM KM UMRI Keluarkan Pernyataan Sikap
Lainnya

Dugaan Intimidasi Warnai Rapat Banggar DPRD Riau, BEM KM UMRI Keluarkan Pernyataan Sikap

person Super Admin BEM
calendar_month 17 July 2026
BEM KM Universitas Muhammadiyah Riau mengecam keras dugaan tindakan premanisme politik yang terjadi di lingkungan DPRD Provinsi Riau pada saat rapat banggar,dalam insiden yang melibatkan Parisman Ihwan dan indra Gunawan eet. pada Kamis, ( 06/07/2026).

Insiden adu mulut yang diduga disertai tindakan intimidatif di lingkungan lembaga legislatif tersebut merupakan peristiwa yang tidak mencerminkan etika penyelenggara negara serta mencederai marwah DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Perbedaan pandangan dalam proses politik merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme yang bermartabat, argumentasi yang rasional, serta penghormatan terhadap tata tertib dan kode etik lembaga, bukan dengan tindakan yang mengarah pada premanisme maupun intimidasi.

Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau, Rayhan Divaio Hutapea, menegaskan bahwa ruang sidang DPRD seharusnya menjadi tempat lahirnya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan menjadi panggung bagi perilaku yang mencerminkan premanisme politik.

"Masyarakat memberikan mandat kepada anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan mempertontonkan konflik yang merendahkan martabat lembaga. Kejadian ini harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif," tegas Rayhan.

BEM KM Universitas Muhammadiyah Riau juga menilai bahwa penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan klarifikasi internal. DPRD Provinsi Riau harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan integritas lembaga melalui langkah yang terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, BEM KM Universitas Muhammadiyah Riau menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras segala bentuk tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, maupun perilaku yang mengarah pada premanisme di lingkungan DPRD Provinsi Riau karena bertentangan dengan prinsip demokrasi, etika politik, dan nilai-nilai kenegaraan.

2. Mendesak Ketua DPRD Provinsi Riau dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau untuk segera melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan independen terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta memberikan sanksi apabila terbukti melanggar kode etik maupun tata tertib DPRD.

3. Mendorong kedua pihak yang terlibat untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegaduhan yang telah mencoreng citra lembaga legislatif.

4. Meminta seluruh anggota DPRD Provinsi Riau untuk kembali menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional dengan mengedepankan etika, integritas, serta kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

5. Mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dibangun melalui keteladanan sikap, penghormatan terhadap hukum, dan kedewasaan dalam menyelesaikan setiap perbedaan pendapat.

BEM KM Universitas Muhammadiyah Riau berpandangan bahwa setiap bentuk tindakan yang mengarah pada premanisme, intimidasi, maupun kekerasan di ruang publik tidak boleh dinormalisasi, terlebih ketika dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan berdemokrasi.

Demokrasi tidak dibangun melalui ancaman dan emosi, melainkan melalui argumentasi, etika, serta penghormatan terhadap hukum. Marwah lembaga harus dijaga, dan kepentingan rakyat harus selalu menjadi prioritas utama.